Kartu Indonesia Pintar kuliah

Jagoan Network | Simak batas selagi penerima KIP dengan kata lain Kartu Indonesia Pintar kuliah untuk jenjang S1, D3, dan D4. 

Diketahui, pendaftar SNMPTN 2021 yang punyai kendala di dalam hal ongkos pendidikan, diminta untuk punyai KIP Kuliah. 

Tak cuma terhalang biaya, pemerintah juga memberi tambahan beberapa syarat untuk penerima KIP Kuliah, di antaranya.


  1. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau bersama pertimbangan khusus.
  2. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat dan juga 3T dan TKI)
  3. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau keadaan khusus.
  4. Fasilitas KIP Kuliah meliputi bebas ongkos kuliah sampai Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tiap tiap bulan.
  5. Terbaru, tersedia jangka selagi bantuan KIP Kuliah yang harus dipahami para penerima.


Jangka selagi ini disesuaikan jenjang pendidikan dan program yang diambil, baik program reguler maupun program profesi, yakni:

1. Program reguler

Sarjana: maksimal 8 semester

Diploma empat: maksimal 8 semester

Diploma tiga: maksimal 6 semester

Diploma dua: maksimal 4 semester

2. Program profesi

Dokter: maksimal 4 semester

Dokter gigi: maksimal 4 semester

Dokter hewan: maksimal 4 semester

Ners: maksimal dua semester

Apoteker: maksimal dua semester

Guru: maksimal dua semester

Diberitakan sebelumya, hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN 2021 sudah diumumkan pada Senin (22/3/2021) pukul 15.00 WIB.

Pengumuman bisa diakses melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id dan 28 mirror site yang tersedia.

Dari 595.093 peserta pendaftar, sebanyak 110.459 peserta dinyatakan lolos seleksi pada 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Politeknik Negeri dan 11 PTKIN

Jumlah terdiri dari 29.904 peserta pemiliki nomor pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, selagi 80.555 lainnya merupakan peserta non-KIP Kuliah.

Bagaimana langkah setelah itu untuk pendaftar program KIP Kuliah yang lulus SNMPTN 2021?

Peserta KIP harus verifikasi

Dalam keterangan tercantum LTMPT, peserta KIP setelah itu harus lolos verifikasi pada knowledge akademik.

Selain itu, nantinya bakal tersedia sistem verifikasi knowledge ekonomi melalui dokumen dan kunjungan ke alamat daerah tinggal peserta.

Jika lolos langkah verifikasi itu, maka peserta dinyatakan lolos sebagai penerima KIP melalui jalan SNMPTN.

Sementara itu, peserta bukan KIP Kuliah yang lolos SNMPTN 2021 diwajibkan jalankan registrasi sesuai bersama keputusan masing-masing PTN.

Registrasi pilih sistem standing penerimaan peserta SNMPTN 2021 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.

Peserta yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021 bakal dinyatakan diterima di PTN yang perihal bersama syarat memenuhi ketentuan, lolos verifikasi knowledge akademik, dan beberapa syarat lain.

Tentang KIP Kuliah

KIP Kuliah sendiri adalah bantuan ongkos pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang punyai potensi akademik baik tetapi punyai keterbatasan ekonomi.

Dilansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Sementara, peserta KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang belum menjadi mahasiswa.

Pembiayaan KIP Kuliah

KIP Kuliah memberi tambahan pembiayaan sebagai berikut:

  • Bebas ongkos pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Bebas ongkos pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Subsidi ongkos hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan bersama pertimbangan ongkos hidup di masing masing wilayah.

 

Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/23/batas-waktu-penerima-kip-kuliah-jenjang-s1-d3-d4-ini-tahap-selanjutnya-bagi-yang-lolos-snmptn-2021